Selasa, 13 April 2010

MK putuskan UU BHP inkonstitusional

Media Indonesia, 1 april 2010
MK menyatakan UU NO 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.
MK berpendapat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU BHP, pada umumnya merupakan penyeragaman dalam bentuk kelola dan karena itu banyak kontroversi.
Pendapat MK "UU BHP mendasarkan pendidikan Indonesia mempunyai kemampuan yang sama untuk melaksanakan ketentuan dalam BHP"
MK juga berpendapat, pemberian otonomi kepada PTN dalam bentuk BHP akan mempunyai akibat yang sangat beragam, "meskipun ada beberapa PTN yang mampun untuk menghimpun dana, justru lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di setiap daerah dan terbatasnya modal investasi serta sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan kewirausahaan"
Mahasiswa menyambut gembira atas keputusan ini.
HIDUP MAHASISWA

0 komentar:

Posting Komentar